Jumat, 31 Desember 2010

Tentang Ekspor Kopi Indonesia

EKSPOR KOPI INDONESIA
Kalau kita baca sejarah kopi, kita tahu bahwa kopi Indonesia telah diekspor sejak jaman Hindia Belanda. Sampai saat inipun kopi masih merupakan komoditi ekspor yang penting bagi Indonesia, termasuk 10 besar komoditi ekspor utama walaupun tahun 2010 ini ekspornya merosot dibandingkan tahun lalu. Dari beberapa sumber diketahui bahwa ekspor kopi Indonesia menurut jenisnya terdiri dari 85%  robusta dan 15% arabika. Patut disayangkan bahwa ekspor kopi kwalitas rendah makin lama makin meningkat dimana pada tahun 2010 jumlahnya mencapai 35% dari seluruh ekspor kopi, padahal pada tahun 1995 jumlah ekspor kopi kwalitas rendah hanya 14%. Lampung menguasai sekitar 70% - 85% dari seluruh ekspor kopi Indonesia, dimana ekspor kopi dari Lampung ini berasal dari Bengkulu, Sumatera Selatan dan dari Lampung sendiri.
Adapun ekspor kopi Indonesia pada tahun 2009/2010 volumenya mencapai 350.000 ton dengan nilai sebesar US $.705,5 juta. Dibandingkan tahun 2008/2009 dimana volumenya mencapai 401.000 ton dengan nilai sebesar US $.722 juta, maka disebutkan bahwa kinerja ekspor kopi Indonesia mengalami penurunan sebesar 12,7%, namun demikian nilai ekspornya meningkat 3%. Hal ini disebabkan harga kopi dunia meningkat sampai 40%, yang disebabkan meningkatnya permintaan ditengah berkurangnya pasokan. Musim dingin yang ekstrim dan badai salju yang dialami banyak negara di Eropa telah menaikkan konsumsi kopi dan telah ikut meningkatkan permintaan kopi, dan curah hujan tinggi ditengah ketidak pastian cuaca yang dialami banyak negara penghasil kopi telah menyebabkan berkurangnya pasokan kopi.

TATA CARA EKSPOR KOPI
Sejak tahun 2001 kebijakan reformasi yang dilakukan ICO (International Coffee Organization) diantaranya adalah menghapus sistem kuota dalam perdangangan kopi dunia. Dengan tidak diterapkannya sistem kuota maka para eksportir dibebaskan dari pembatasan jumlah kopi yang dapat di ekspor. Surat Persetujuan Ekspor Kopi (SPEK) dapat dikeluarkan langsung oleh Dinas yang bertanggung jawab  di bidang Perdagangan di Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan jumlah permintaan eksportir yang bersangkutan.
Berdasarkan perubahan tersebut, Pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.588/MPP/Kep/12/1998 tanggal 4 Desember 1998 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.01/M-DAG /PER/1/2007 tanggal 22 Januari 2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan No.27/M-DAG/PER/7/2008 tanggal 18 Juli 2008 tentang Ketentuan Ekspor Kopi guna mengatur tata niaga ekspor kopi.
Kopi yang diatur ekspornya adalah yang termasuk pos tarif / HS. 09.01 dan 21.01 yang hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah diakui sebagai Eksportir Terdaftar Kopi (ET-Kopi) oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Untuk diakui sebagai ET-Kopi, Perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Izin Usaha dari Departemen Teknis/Lembaga Pemerintahan Non Departemen, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan mendapatkan Rekomendasi dari Dinas yang bertanggung jawab dibidang Perdagangan di Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditunjuk sebagai penerbit SPEK.
Pengakuan sebagai ET-Kopi berlaku selama perusahaan yang bersangkutan melaksanakan kegiatan usahanya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ET-Kopi  tidak melaksanakan kegiatan ekspor kopi selama 1(satu) tahun terakhir maka pengakuan sebagai ET-Kopi dinyatakan tidak berlaku..
Ekspor kopi hanya dapat dilaksanakan apabila dilengkapi SPEK dan kopi yang diekspor wajib sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan Menteri Perdagangan..
Dalam tata cara pelaksanaan, perusahaan eksportir harus mengajukan permohonan secara tertulis untuk memperoleh penerbitan SPEK kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab di Bidang Perdagangan di Provinsi/Kabupaten/Kota dengan melampirkan Foto kopi pengakuan sebagai ET-Kopi dan Foto kopi bukti pembayaran iuran kepada Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) dengan menunjukkan bukti asli.
SPEK diterbitkan selambat-lambatnya dalam waktu 3 hariterhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPEK secara lengkap dan benar, dan hanya berlaku selama 30 hari sejak diterbitkan dan hanya dapat diperpanjang 1 kali.Masa berlaku SPEK sampai dengan akhir tahun kopi atau sampai tanggal 30 September, dan tidak dapat diperpanjang lagi.SPEK dapat digunakan untuk pengapalan dari seluruh pelabuhan Indonesia.
Eksportir harus melampirkan Surat Keterangan Asal (SKA) form ICO yang dikeluarkan oleh Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan di Provinsi/Kabupaten/Kota dan instansi yang ditunjuk oleh Direktu Jenderal Perdagangan Luar Negeri dalam penerbitan SKA form ICO.
Eksportir kopi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan persyaratan ekspor kopi dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Kopi (ET-Kopi).
Silahkan mengekspor kopi.

Tips:
          http://www.bps.go.id
          http://www.kontan.co.id 
          http://en.wikipedia.org

Selamat Tahun Baru 2011
Wassalam


7 komentar:

  1. Endang, bisakah saya memanggil endang dengan nama saja? bagaimana kalau saya panggil endang dengan ibu endang .... untuk menunjuk rasa hormat saya ke endang...

    saya sudah lama tidak nge-blog kerna saya sibuk banget dengan tahun akhir saya di university....saya mengikuti internship program di company....oleh itu saya tidak mempunyai banyak waktu luang....saya selalu membaca blog ibu endang...cuma tidak mempunyai masa untuk komentar...huhuhuhuhu......saya akan cuba untuk nge-blog jika ada masa luang...huhuhu

    BalasHapus
  2. Hello Ed,
    Saya sangat senang Ed memberi komen untuk postingan saya. Saya sih ok-ok saja kalau mau panggil just "endang", but......saya kuatir saya jadi merasa begitu muda, ha..ha..ha..I just kidding.
    Ed, really I m almost retire, jadi mungkin anda ini seumur my first daughter who just became fresh graduate. I wish you dapat segera tamat studinya, b t w 1st degree or 2nd degree ?

    BalasHapus
  3. kalau begitu, saya mahu panggil endang sahaja...huhuhuhu....more friendly...huhuhuhu

    i'm on 1st degree....kalau ade kelapangan atau kesempatan... i want to continue for 2nd degree....tq for the wish...saya rasa tidak sabr mahu menghabisnya....

    dalam blog saya, saya selalu post tentang tempat yang saya mahu lawat....seperti jiuzahigou river in china

    saya tertarik untuk mengetahui tempat bernama Kawah Putih di Bandung.....Endang tahu gak?

    BalasHapus
  4. Ok please call me "mbak Endang", I feel more natural, more suitable. Mbak is equal with Kak, (oh I remember Kak Rose in Upin & Ipin) but Mbak is more friendly than Kak. B t w saya juga suka traveling, saya sudah 2 kali k M'sia, tahun lalu k China liat the Great Wall, beberapa bulan lagi saya berencana k S'pore mau lihat Univ Studio, kalau sempat saya akan mampir k M'sia karena dulu blm sempat k Genting. Ketika saya ditugaskan Gov't k India saya sempatkan mengunjungi Taj Mahal, dan saya berharap suatu saat bisa melihat Piramid di Egypt. Mengenai Bandung, disana banyak tempat cantik, salah satu yang terkenal memang Kawah Tangkuban Perahu, mudah2an Ed suatu saat sampai kesana.
    Wassalam, mbak Endang

    BalasHapus
  5. Mbak Endang, saya mau tanya dong, Kira2 data tentang besarnya tarif ekspor kopi tiap tahunnya ada tidak y? kalo ada, bisa saya dapatkan di mana? untuk keperluan skripsi saya tentang ekspor kopi, terima kasih mbak ^^

    BalasHapus
  6. Saat ini sudah banyak komoditi ekspor kita yang tidak dikenai pajak eksppor lagi, kopi adalah salah satunya. Karena untuk keperluan skripsi, saya sarankan sebaiknya Yosefh (biasa dipanggil apa ?) mengunjungi Dinas setempat yg menangani perdagangan (ditmpt saya Dinas Koperindag), ke bidang Perdagangan Luar Negeri, untuk mendapatkan peraturan/kebijakan2 ekspor yang terbaru, atau kalau mau link ke web Dirjen Perdagangan Luar Negeri juga bisa, kan ada saya cantumkan alamat web nya diatas.
    Semoga sukses.

    BalasHapus
  7. iya mbak panggil saja yosep, hehehe
    sebenarnya variabel tarif ekspor tidak saya gunakan dlm penlitian, karena pertimbangan yng seperti mbak sampaikan mengenai penghapusan pajak ekspor, tetapi dosen pembimbing saya yg minta, yah paling tidak saya usahakan terlebih dahulu, hehehe.
    terimakasih banyak atas informasinya y mbak.

    BalasHapus